RADARBEKASI.ID, BEKASI — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menerima sanksi pembinaan setelah kedapatan menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran 2025.
Mobil pelat merah jenis Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 1600 KQN terekam kamera saat melaju di ruas Tol Cipali, Selasa (1/4), tepat di masa cuti bersama Idulfitri 1446 H. Aksi ini pun sempat ramai diperbincangkan publik karena dinilai melanggar aturan yang sudah jelas.
Pemkot Bekasi bergerak cepat. Melalui BKPSDM dan Inspektorat, klarifikasi langsung dilakukan dengan memanggil pejabat pemegang kendaraan dinas tersebut, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
“ASN yang bersangkutan kami panggil pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan. Dugaan pelanggaran cukup jelas: penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan bukan untuk kepentingan kedinasan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Rabu (9/4).
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut awalnya digunakan staf Bidang Pertanahan untuk keperluan dinas ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, pada 27 Maret 2025.
Namun setelah itu, kendaraan justru disimpan di rumah pribadi dan kembali digunakan pada 1 April 2025 untuk menjenguk keluarga sakit di Subang.
“Atas pelanggaran ini, Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Hudi.
Tindakan ini dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas dan disiplin aparatur, sekaligus memastikan bahwa aset negara tidak disalahgunakan.
“Aturan sudah jelas. Kendaraan dinas bukan untuk mudik, apalagi dipakai selama cuti bersama. Ini bentuk pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Hudi.(rez)