RADARBEKASI.ID, BEKASI – ER (20) dan SNH (13), dua anak korban rudapaksa oleh bapak kandungnya di Cikarang Timur, mengalami trauma. Bahkan, SNH yang masih duduk di bangku SMP enggan untuk masuk sekolah. Keduanya kini diungsikan ke rumah keluarga ibunya di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Fahrul, menjelaskan kedua korban kini tinggal terpisah dari ibunya.
“Anak ini sudah diamankan di rumah salah satu keluarga dari ibunya. Sudah dipisah tempat tinggalnya,” ujar Fahrul, Rabu (9/4).
Menurut Fahrul, sementara ini pihaknya memberikan trauma healing kepada kedua korban. Selanjutnya, menjadwalkan kedua korban untuk pemeriksaan psikologis.
“Pemeriksaan psikologis kepada korban dalam rangka memperkuat proses penyidikan kepolisian,” jelas Fahrul.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/04/08/bejat-bapak-rudapaksa-dua-anak-kandung-berulang-kali-di-cikarang/
Ia mengatakan, secara psikologis, kedua korban mengalami dampak yang cukup berat akibat perlakuan pelaku yang terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ER telah mengalami kekerasan seksual sejak 2016, sedangkan SNH menjadi korban sejak 2023 hingga 2025.
“Untuk mengetahui seberapa jauh kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya, kami masih menunggu laporan dari tim ahli,” tambahnya.
Akibat perilaku bejat ayah kandungnya, korban SNH yang masih SMP enggan untuk masuk sekolah. Selain merasa malu, SNH juga sering merasa ketakutan. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memasukkan korban ke pesantren.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Baznas yang rencananya akan menyekolahkan korban ke pesantren di luar Bekasi agar bisa melanjutkan pendidikannya,” terang Fahrul.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menambah pasal dalam kasus ini. Selain dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pihaknya juga meminta agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami meminta agar penyidik juga menjuntokan dengan Undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual. Jadi hukumannya berlapis,” pungkasnya. (ris)