RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan sembilan orang tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Maret 2025.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Rahardjo, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).
Ia merinci inisial sembilan orang tersangka tersebut. Pertama MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian tersangka kedua yakni AR selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.
“Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani.
Tersangka berikutnya JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya. Tersangka selanjutnya AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.
Djuhandhani menjelaskan bahwa tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan hukum lainnya terhadap kesembilan tersangka.
“Secepatnya agar dapat kami berkaskan dan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Djuhandhani juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah memperoleh sejumlah bukti dari laboratorium forensik, termasuk terkait dugaan perubahan objek maupun subjek pada sertifikat tanah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik serta penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik terhadap 93 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.
Laporan atas kasus ini diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan modus operandi berupa perubahan data pada 93 SHM. Sertifikat asli atas nama pemegang hak sah diubah menjadi atas nama pihak yang tidak sah. Selain perubahan nama, para pelaku juga diduga mengubah luas tanah dan lokasi objek secara ilegal, yang menyebabkan wilayah yang sebelumnya berada di daratan berpindah menjadi di wilayah laut. (oke)