RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan akan melakukan penertiban spanduk liar yang marak terpasang di berbagai sudut wilayah. Aksi ini mulai dilakukan pada Kamis (10/4) dan menyasar spanduk-spanduk tak berizin yang mengganggu estetika lingkungan.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sejumlah kelurahan, dan akan dilanjutkan ke seluruh wilayah kecamatan.
“Kita mulai dari beberapa kelurahan terlebih dahulu, nanti kelurahan lainnya akan menyusul. Penertiban ini untuk menjaga ketertiban ruang publik,” ujar Karya, Rabu (9/4).
Spanduk yang menjadi target penertiban adalah yang tidak mengantongi izin resmi, terutama yang dipasang sembarangan seperti dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, atau menggantung di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Dalam prosesnya, pihak Kecamatan Bekasi Selatan akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memeriksa legalitas spanduk sebelum ditertibkan.
“Kalau memang tidak berizin, langsung kita tertibkan. Tapi kalau ada izinnya, kita cek lagi apakah pemasangannya sesuai lokasi yang diizinkan,” jelas Karya.
Penertiban ini, kata dia, bukan hanya soal ketertiban visual dan kenyamanan warga, tetapi juga bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Spanduk liar itu merugikan, karena tidak memberikan kontribusi PAD. Lewat penertiban ini kita bisa data ulang dan dorong Bapenda menindaklanjuti agar potensi PAD bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan serta mendukung kebersihan dan keindahan kota. (pay)