Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lokasi dan Layanan SIM Keliling Bekasi Kamis 10 April 2025

Foto petugas pelayanan SIM Keliling di BCP. Foto: Satlantas Restro Bekasi Kota.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi pada Kamis 10 April 2025 pukul 08.00 pagi sampai dengan 12.00 siang WIB, bertempat di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat ketika ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling, meliputi:

1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA: Pascalibur Lebaran, Ini Jadwal dan Layanan SIM Keliling Bekasi, Rabu 9 April 2025

“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.

Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling juga tersedia untuk warga Bekasi yang ingin melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.

Adapun Samsat keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi bertempat di halaman parkir Samsat di wilayah masing-masing pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB siang.(cr1)