RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut tiga tahun penjara terhadap Soleman, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
“Tim JPU menuntut tiga tahun dan denda Rp250 juta dengan subsidair tiga bulan kepada terdakwa Soleman,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka, kepada wartawan, Kamis (10/4).
Oka menjelaskan, tuntutan tersebut disampaikan oleh tim JPU pada agenda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara gratifikasi yang menjerat terdakwa Soleman sebagai penerima suap, serta Resvi sebagai pemberi suap, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Soleman dijerat dengan dakwaan alternatif kelima Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam ketentuan ini pidana minimal satu tahun maksimal lima tahun dan denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta,” katanya.
BACA JUGA: Soleman Terjerat Korupsi, Usup Supriatna Isi Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Sementara terdakwa pemberi suap yaitu Resvi dituntut dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk terdakwa Resvi, JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan. Agenda sidang berikutnya pledoi pada Jumat (11/4) besok,” ucapnya.
Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Selasa (29/10) tahun lalu atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak 2024.(and)