RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggusur bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Jalan Raya Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi tamparan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD setempat.
Pasalnya, bangunan liar itu telah berdiri puluhan tahun tanpa ada penertiban dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal fungsi pengawasan DPRD dan ketegasan Pemda Bekasi dalam menertibkan bangunan liar yang terlihat jelas, terutama di sepanjang Kali Sepak.
“Secara kasat mata jelas sangat terlihat bangunan-bangunan liar di Kabupaten Bekasi. Mustahil anggota legislatif maupun eksekutif tidak mengetahui,” ujar Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, kepada Radar Bekasi, Rabu (9/4).
Penggusuran yang dipimpin langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat (15/3) sempat mendapat protes karena dianggap tanpa pemberitahuan resmi. Langkah ini diambil demi memperlancar aliran sungai dan pelebaran jalan.
Dua hari kemudian, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengeluarkan Surat Edaran tentang pembongkaran bangunan liar, mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Roy menilai, lambannya penanganan dari eksekutif dan legislatif disebabkan oleh minimnya political will.
“Tidak ada keinginan, sehingga ini luput dari pengawasan DPRD dan program Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ia berharap langkah Gubernur bukan sekadar aksi simbolis.
“Semoga ini bukan sekedar tebar pesona atau gebrakan awal saja. Tapi melainkan ini menjadi bagian dari kepedulian Gubernur baru terhadap penataan tata kota dan tata wilayah di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyebut pihaknya sudah sering menyampaikan hasil pengawasan soal bangunan liar dalam rapat. Namun, setelah disampaikan ke dinas terkait, tidak ada tindak lanjut.
“Kita pernah sampaikan ke dinas terkait, kemudian dinas terkait bersurat kepada instansi yang biasanya melakukan kewenangan untuk itu (penggusuran). Tapi ketika dia tidak berani melakukan tindakan, mau apa ?,” kata Ade.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antar lembaga juga jadi penyebab. Penertiban bangunan liar, kata dia, bukan hanya tanggung jawab Pemda, tapi juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT), dan lainnya.
“Butuh ketegasan dan komitmen dari Pemerintah Daerah, kalau mau benar-benar bersih,” ucap politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmuddin, menyebut Pemda sebenarnya sudah menganggarkan Rp23 miliar untuk penggusuran usai Lebaran.
“Kita penginnya masyarakat itu lebaran dulu, kasian dagangannya masih banyak, sudah turun surat sosialisasi dari Satpol PP,” ucapnya.
Namun rencana itu batal karena Gubernur bertindak lebih dulu. “Tapi karena perintah Gubernur, kita tidak bisa melawan,” pungkasnya. (pra)