Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ungkap Kronologi Cekcok Wanita dengan Debt Collector di Jatisampurna

Kapolsek Jatisampurna, Iptu Didik Tri Maryanto. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap kronologi cekcok antara seorang wanita di dalam mobil dengan pria diduga debt collector di Jatisampurna.

Dalam keterangannya kepada Radar Bekasi, Kapolsek Jatisampurna, Iptu Didik Tri Maryanto, menjelaskan perselisihan terjadi antara debt collector dan kreditur mobil Nissan Livina bernomor polisi B 2466 UOI, berinisial K.

Menurutnya, kejadian bermula pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Transyogi (Alternatif Cibubur), tepatnya sebelum gerbang Tol Jatikarya.

Saat itu, kendaraan milik K diberhentikan oleh lima orang debt collector yang hendak menarik mobil tersebut karena dijadikan agunan untuk pinjaman di Kreditplus sebesar Rp150 juta.

Kreditur baru membayar tiga kali cicilan, masing-masing sebesar Rp4.950.000, dan telah menunggak selama tiga bulan. Namun, kreditur menolak kendaraannya ditarik.

“Kreditur merasa uang yang dia pinjam tidak dia gunakan sendiri karena telah ditipu oleh orang yang mengaku pengacara untuk mengurus harta gono gininya, sehingga timbul kericuhan,” jelas Didik, Minggu (13/4) malam.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat mendatangi Polsek Jatisampurna untuk mediasi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat mediasi, kreditur didampingi penasihat hukum dari DPW FERADI.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/04/13/viral-pria-diduga-debt-collector-cekcok-dengan-wanita-di-jatisampurna-lu-tiga-tahun-baru-bayar-empat-kali/

Disarankan oleh piket Reskrim serta penasehat hukumnya untuk diselesaikan dengan minta penundaan pembayaran di kantor Kreditplus di Cibubur Time Square.

“Kemudian kedua belah pihak meninggalkan Polsek Jatisampurna menuju kantor Kreditplus Cibubur Time Square yang beralamat di Jatikarya,” jelasnya.

Namun, pada pukul 23.00 WIB, kreditur datang ke Pos Pengamanan Operasi Ketupat di depan Mal Citragrand dan melaporkan telah disekap oleh pihak debt collector. Piket Reskrim yang dibantu anggota Pospam segera menuju kantor Kreditplus. Saat petugas datang, ternyata tidak ada penyekapan, namun hanya tarik ulur penarikan kendaraan.

“Setelah dimediasi kreditur akhirnya sepakat untuk menitipkan kendaraannya selama dua minggu kepada pihak Kreditplus dengan perjanjian akan membayar satu kali cicilannya,” tukasnya.

Didik menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau terjadi tindak pidana, dipersilakan membuat laporan resmi ke Polsek Jatisampurna. (oke)