RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank bjb.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank bjb Perkantoran Pemkab Bekasi, Hendri, mengatakan bahwa saat ini sudah ada puluhan PPPK yang mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.
“Ada sekitar puluhan. Masih dalam proses pengajuan,” ujar Hendri, Minggu (12/4).
Menurutnya, pagu pinjaman dengan jaminan SK PPPK tidak terlalu besar. Yakni hanya di bawah Rp100 juta.
“Kalau pagu pinjaman tidak terlalu besar. Di bawah Rp. 100 juta,” ucap Hendri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Syamsudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang pegawai melakukan pinjaman dengan jaminan SK.
”Kami tidak bisa melakukan pelarangan. Melainkan hanya melakukan imbauan untuk menjaga baik baik,” ucapnya.
Terkait pengajuan pinjaman, Endin menegaskan hal itu merupakan urusan pribadi antara pegawai dengan pihak bank.
“Pinjaman adalah urusan pribadi pegawai dengan bank. Sementara dari sisi pemerintahan, yang terpenting adalah pegawai bekerja dengan baik,” tandasnya.
Endin menambahkan, secara prinsip, para pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi diminta untuk terus meningkatkan disiplin kerja demi optimalisasi pelayanan publik.
“Bagi kami prinsipnya ada bagi pegawai untuk bekerja maksimal demi pelayanan publik,” jelasnya. (and)