Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Segel Kafe Makmur Bahagia

DISEGEL: Petugas Satpol PP dan Distaru Kota Bekasi saat menyegel cafe Makmur Bahagia yang berada di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pada Senin (14/4) siang, menyegel kafe Makmur Bahagia yang berada di Jalan Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Penyegelan yang dilakukan petugas Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Bekasi tersebut tentu memiliki alasan. Distaru menegaskan, kafe Makmur Bahagia beroperasi tanpa mengantongi dua dokumen penting yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kafe ini dianggap melanggar sejumlah regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2014.

Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Heni Setiowati, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang telah dilayangkan kepada pemilik kafe.

BACA JUGA: Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Sumurbatu Disegel, Anggota DPRD Anton: Harus Diproses Hukum!

“Sudah tiga kali surat peringatan kami kirimkan. Bahkan, surat perintah penghentian kegiatan sementara telah dikeluarkan sejak 26 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengelola tidak juga menyelesaikan masalah administrasi,” ujar Heni, Senin (14/4).

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 75 personel, melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, serta aparatur pemerintah daerah. Proses penyegelan dimulai dengan apel persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, sebelum akhirnya tim menuju lokasi untuk melakukan pemasangan segel di bangunan tersebut.

“Penyegelan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola cafe,” tambah Heni.

Meskipun tegas, Pemkot Bekasi tetap memberi kesempatan bagi pemilik kafe untuk menyelesaikan masalah administrasi mereka.

Heni menegaskan bahwa segel akan dibuka jika pemilik bangunan mampu memenuhi semua syarat perizinan yang ditentukan.

BACA JUGA: Perusahaan di Bekasi Utara Disegel Gara-gara Gagal Berangkatkan 58 Calon Pekerja Migran ke Singapura dan Hongkong

“Kami tidak menghambat usaha, tetapi semua harus tertib administrasi. Jika izin sudah lengkap, segel akan kami cabut dan mereka dapat melanjutkan operasional atau pembangunan,” jelasnya.

Heni juga mengingatkan para pelaku usaha dan pengembang untuk selalu memperhatikan perizinan sebelum memulai pembangunan atau operasional.

“Pastikan memiliki PBG sebelum membangun dan SLF sebelum beroperasi. Itu adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Toko Bangunan di Rawalumbu

Penyegelan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023, dan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus menegakkan aturan demi ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Kota Bekasi mendukung investasi, tetapi semuanya harus taat aturan,” pungkas Heni.(rez/sur)