Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM dan Samling Bekasi, Rabu 16 April 2025

Foto petugas pelayanan SIM Keliling di BCP. Foto: Satlantas Restro Bekasi Kota.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat Keliling (Samling) Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025) berada di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Petugas pelaksana SIM Keliling Brigadir Adi Rachman mengungkapkan terdapat tiga persyaratan utama yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling, diantaranya:

1. SIM asli yang masih aktif.
2. Foto copy KTP dan SIM 3 lembar.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.

“Persyaratan yang harus disiapkan  pemohon, pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ujar Adi kepada Radarbekasi.id.

BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Beķasi, Rabu 26 Maret 2025

Lebih dari itu dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling untuk warga Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Dapat juga mengurus pembayaran pajak dan pe gesahan STNK di halaman parkir Samsat pukul 08.00 pagi, sampai dengan 14.00 siang WIB. (cr1)