Berita Bekasi Nomor Satu

Surat Edaran Pemkot Bekasi Soal Donasi Karpet Masjid Agung Al Barkah Dinilai Terkesan Memaksa

IBADAH: Seorang jamaah saat beritikaf di Masjid Al-Barkah yang terletak di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bekasi bernomor 400.8/1646/SETDA.Kesra tertanggal 11 April 2025 menuai sorotan.

Sirkuler berisikan ajakan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN dan non-ASN untuk menggalang donasi pengadaan karpet Masjid Agung Al Barkah tersebut memunculkan pertanyaan soal etika dan mekanisme pengumpulan dana di lingkungan birokrasi.

Diketahui, SE itu menyebutkan, karpet masjid seluas 1.200 meter persegi mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda pada 4 Maret lalu.

Selain lembab munculnya aroma tak sedap dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah. Donasi ditargetkan terkumpul mulai April 2025 dan akan disetorkan secara kolektif per OPD ke rekening Baznas Kota Bekasi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyambut baik semangat berbagi. Akan tetapi, dia menilai ada potensi tekanan tersembunyi di balik ajakan tersebut.

BACA JUGA: Potret Warga Antre Beli Emas di Butik LM Antam Bekasi

“Kalau ngajak sedekah sih bagus. Tapi begitu dikumpulkan per OPD, lalu muncul angka-angka yang harus disetor, itu bisa jadi terasa memaksa. Ada kabar juga pemotongan langsung dari gaji ASN. Ini yang harus dikritisi,” kata Adhika, Selasa (15/4).

Adhika menekankan bahwa pemotongan gaji meskipun untuk tujuan mulia, tidak bisa dilakukan tanpa surat pernyataan kerelaan dari masing-masing pegawai.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penyaluran melalui Baznas dan menyarankan agar donasi disalurkan langsung ke DKM Masjid Agung Al Barkah.

“DKM bisa lebih terbuka soal penggunaan dana. Kalau mau menjaga kepercayaan publik, ya sebaiknya mekanismenya juga transparan dan tidak menimbulkan kesan pemaksaan,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah tudingan bahwa SE tersebut bersifat memaksa. Ia menegaskan bahwa ajakan itu murni bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah yang kerap digunakan dalam kegiatan resmi pemerintahan.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Segel Kafe Makmur Bahagia

“Ini kan sedekah, ajakan untuk berbuat baik. Enggak ada sanksi, enggak ada kewajiban. Jadi, di mana unsur paksanya?” ujar Tri.

Terkait teknis pengumpulan, Tri menyebut hal itu merupakan hasil kesepakatan internal antarperangkat daerah. OPD yang berkomitmen menyumbang akan mengkoordinasikan pengumpulan dana melalui bendahara masing-masing, lalu disetor ke rekening resmi Baznas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kontribusi ASN terhadap masjid bukan hal baru.

“Masjid itu jadi tempat kegiatan kita juga. Upacara besar, peringatan hari-hari nasional, semua ke sana. Masa untuk karpetnya saja enggak mau bantu? Nyumbang doa saja sudah bagus kok,” tandasnya.(rez)