Berita Bekasi Nomor Satu

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi Minta ASN Tak Minder Hadapi Rotasi dan Mutasi 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam waktu dekat akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini menjadi langkah pertama sejak ia dilantik sebagai kepala daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut, rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif bupati untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Ia menjelaskan, empat kebutuhan yang dimaksud, yakni membantu tugas dan kewenangan bupati serta wakil bupati, mengisi kekosongan jabatan, memenuhi urgensi pelayanan publik, dan mendukung pengembangan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Empat itu menjadi satu kesatuan. Beliau (bupati) mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi, karena itu hak prerogatifnya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (16/4).

Nyumarno yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menambahkan, saat ini banyak jabatan strategis diisi oleh pelaksana tugas (Plt), seperti Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, hingga Sekretaris DPRD.

Karena itu, pengisian jabatan dinilai mendesak, selain untuk penyegaran organisasi. Informasi yang ia terima langsung dari Bupati Bekasi, rotasi dan mutasi akan berbasis pada kinerja, bukan faktor kedekatan atau balas budi politik.

“Beliau (Bupati) tidak lagi melihat 01, 02, dan 03, karena patokannya kinerja,” ungkapnya.

Nyumarno mengakui, banyak ASN terlibat politik praktis saat Pilkada, meski di depan publik mengaku netral. Meski begitu, ia meminta ASN yang sempat mendukung pasangan calon lain tidak perlu berkecil hati.

“Saya berpesan para ASN jangan minder. Rekan-rekan ASN memiliki kesempatan yang sama membangun Kabupaten Bekasi, untuk membantu Bupati Ade Kuswara, dalam konteks jabatan,” ucapnya.

Ia juga mengajak ASN mendukung program Bupati Ade Kuswara.

“Mari bantu Bupati Bekasi untuk mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” sambungnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, menilai keterlibatan ASN dalam politik merupakan hal yang lumrah, meski secara aturan dilarang.

“Pada posisi dia (ASN) mengambil satu keputusan, maka itu sebuah pilihan. Tentu ada risiko, apakah posisi jabatannya akan lebih baik atau lebih buruk,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama pejabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi, hal itu sah dalam politik kekuasaan. (pra)