RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga yang akan mengurus perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling di Kota Bekasi diminta membawa serta kartu BPJS Kesehatan dan KIS.
“Persyaratan yang harus disiapkan pemohon yang akan memperpanjang SIM, membawa SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan,” ungkap petugas pelaksana SIM Keliling Brigadir Adi Rachman.
Jadwal pelayanan terbaru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Senin (21/4/2025) berlokasi di Burger King Harapan Indah, Jalan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
BACA JUGA: Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 17 April 2025
Sementara itu, terkait layanan Samsat Keliling untuk warga Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK, dan pembayaran pajak kendaraan, bertempat di halaman parkir Samsat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, akan berlokasi di halaman parkir Samsat mulai pukul 09.00 pagi sampai 12.00 siang WIB. (cr1)