Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif USA: Bea Cukai Bekasi Kumpulkan Pengusaha TPB

FOTO BERSAMA: Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, foto bersama dengan para pengusaha penerima fasilitas TPB. FOTO: BEA CUKAI BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan Reciprocal Tariff yang dicanangkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan memengaruhi pola perdagangan luar negeri Indonesia.

Banyak pengusaha di Indonesia, termasuk penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diprediksi akan terdampak, terutama mereka yang memiliki pangsa pasar utama di Amerika Serikat.

Mengantisipasi hal tersebut, Bea Cukai Bekasi mengumpulkan 96 pengusaha TPB dalam acara yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi pada Kamis, 17 April 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, selaku penggagas acara “Ngobras” (Ngobrol Bareng dan Santai), menyambut para undangan dalam sesi bincang santai bertajuk “Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif USA terhadap Kinerja Pengusaha TPB.”

Yanti menjelaskan bahwa lebih dari 51 persen pengusaha Kawasan Berikat di Bekasi mengekspor produknya ke Amerika Serikat.

Selama tiga tahun terakhir, tercatat lebih dari 2.600 dokumen ekspor dari Kawasan Berikat di Bekasi ditujukan ke pasar Amerika, dengan nilai barang mencapai USD 22,5 juta dan tonase sebesar 3.722,8 ton.

Berbagai produk dihasilkan oleh pengusaha Bekasi yang dikirim ke Amerika, antara lain ban kendaraan, produk elektronik seperti printer dan televisi, hingga barang kebutuhan lainnya.

“Meskipun kebijakan tarif tersebut akan berpengaruh signifikan, terutama dalam rasio impor dan ekspor, saya yakin kita bisa mencari solusi bersama. Kami sangat concern terhadap hal ini. Karena itulah kami mengumpulkan Bapak dan Ibu agar saya bisa mendengar langsung langkah antisipatif yang perlu dilakukan,” ujar Yanti.

Kebijakan tarif baru dari Presiden AS Donald Trump, yang menaikkan tarif hingga 47 persen untuk produk asal Indonesia, masih menjadi sorotan selama periode ini.

Sebagai respons, Presiden Prabowo menginstruksikan penghapusan sistem kuota impor dan persetujuan teknis (pertek) yang dinilai menghambat bisnis dan membuka ruang praktik rente.

Prabowo menilai prosedur tersebut sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. Ia juga memperingatkan Bea Cukai untuk tidak memperlambat arus barang melalui prosedur yang rumit, serta menegaskan komitmennya untuk memberi perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan penyelundupan.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menilai penghapusan kuota impor dapat berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara serta mendorong efisiensi dan transparansi dalam perdagangan.

Ia memaparkan empat strategi fiskal untuk meredam dampak tarif tinggi dari AS, yakni penyederhanaan administrasi pajak dan Bea Cukai, pemangkasan PPh impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen, penyesuaian tarif bea masuk produk AS, dan penurunan bea keluar untuk CPO—yang secara total bisa menurunkan beban hingga 14 persen.

Selain itu, pemerintah mempercepat digitalisasi proses logistik melalui National Logistic Ecosystem dan penguatan pengawasan melalui teknologi hyco x-ray untuk mempercepat dan mengefisiensikan pemeriksaan barang impor-ekspor. (*)