Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Bekasi Tersandera jadi Admin Judol

SAKSI: Subyantoro (23) adik korban dugaan perdagangan manusia saat memberikan keterangan kepada media. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahun ini, dua kabar duka diterima oleh keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bekasi. Anggota keluarga mereka meninggal dunia di Kamboja.

Pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan hingga harus membayar uang pengganti akomodasi jika ingin berhenti sebelum habis kontrak diceritakan oleh PMI yang berhasil pulang ke Indonesia.

Salah satu warga Kabupaten Bekasi, F (27) mengaku harus bertahan bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan judi online untuk menyudahi pekerjaannya itu dan kembali ke Indonesia.

Ia mengaku tidak sama sekali menyangka akan bekerja di perusahaan judi online, semula F dijanjikan bekerja sebagai editor video untuk keperluan promosi salah satu hotel di Kamboja.

Tawaran tersebut datang dari teman yang sudah lebih dulu bekerja di Kamboja. Gaji belasan juta, proses rekrutmen sangat mudah, hingga tidak perlu mengeluarkan biaya akomodasi sontak membuat ia tergiur berangkat pada April 2024.

Lokasi tempat bekerja hingga hingga gaji yang ditawarkan sedari awal benar. Namun, ia merasa ditipu, rupanya ia dipekerjakan sebagai admin judi online.

“Kalau kita masuk kita nggak bakal tahu misalkan itu tempat judi online. Karena kita masuk ada resepsionis, ada penjaga, itu benar-benar seperti hotel,” ungkapnya.

Ia menggambarkan hotel tempatnya bekerja terdiri dari empat lantai, setiap lantainya memiliki situs judi online yang berbeda. F dan pekerja lainnya bekerja dengan sistem target, yang ia rasakan ditarget 100 transaksi per hari.

Selama berada disana, ia bekerja 12 jam sehari, mendapat jatah libur satu hari jika memenuhi target. Jika tidak, seperti pekerja yang lain, ia harus lembur tanpa tambahan bayaran.

Selain itu, para pekerja yang tidak memenuhi target akan menerima cacian dari atasan di perusahaan. Meski tidak dalam bentuk fisik, ia mengaku sanksi dalam bentuk cacian membuat mentalnya dan pekerja yang lain terganggu.

Tiga bulan berselang, F baru berani membuka pekerjaan sebenarnya kepada orang tua di Bekasi. Saat itu, orang tuanya disebut syok dan memintanya untuk pulang ke Indonesia.

Setelah mendengar permintaan tersebut, ia memaksakan diri untuk bertahan selama tujuh bulan guna membayar denda lantaran keluar sebelum kontrak berakhir. Hal itu juga berlaku bagi pekerja yang lain.

“Tebusan gua pribadi itu sampai Rp23 juta, itu bayar ke perusahaan cash. Rp23 juta itu dihitung dari biaya transport gua berangkat, pembuatan paspor, sama jalur VIP segala macem,” tambahnya.

Akhirnya, F pulang ke Indonesia pada 17 November 2024. Sesampainya di Indonesia ia sempat ke psikiater lantaran merasa mentalnya terganggu.

F dan dua keluarga yang menerima kabar duka dari Kamboja kompak meminta agar kejadian serupa tidak terulang kepada siapapun. Khususnya F, menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran bekerja yang sangat menggiurkan.

Kabar duka belakangan ini diterima oleh keluarga Ikhwan Sahab (27), warga Kabupaten Bekasi ini ditemukan tidak berdaya di pinggir jalan oleh kepolisian Kamboja. Keluarga di Bekasi mendapat kabar tersebut dari suster rumah sakit tempat Ikhwan dirawat, Ikhwan sempat koma dua hari di rumah sakit.

“Tanggal 3 (April) dapat kabar kalau kakak saya seperti itu. Saya langsung lapor ke Hotline KBRI,” kata adik dari Ikhwan Sahab, Subyantoro (23).

Ikhwan diketahui bekerja di Kamboja sejak Februari 2024, di awal-awal Ikhwan selalu berkomunikasi dengan keluarga. Keluarga mulai merasa sulit berkomunikasi dengan Ikhwan satu bulan belakangan.

Cerita yang didapat Subyantoro, kakaknya mengalami penyiksaan lantaran tidak mencapai target dalam pekerjaannya. Ikhwan bercerita saat itu ia disiksa oleh sekira 15 orang, pelakunya merupakan WNA dan WNI.

Saat itu, Subyantoro menyaksikan tubuh kakaknya penuh luka. Suster yang berkomunikasi selama kakaknya dirawat di rumah sakit juga memberikan informasi bahwa Ikhwan mengalami pendarahan di kepala.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Ikhwan dikabarkan meninggal dunia pada Senin (14/4). Keluarga telah berkomunikasi dengan KBRI untuk mengurus jenazah Ikhwan.

Setelah berunding dengan orangtua dan keluarga lainnya kata Subyantoro, pihak keluarga memutuskan agar Ikhwan dimakamkan di Kamboja. Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan biaya pemulangan hingga lamanya waktu sampai jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia.

Dibutuhkan sekitar dua pekan sampai jenazah bisa dibawa ke Indonesia. Keluarga Ikhwan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Saya sih maunya semua diusut, seperti agen yang memberangkatkannya dari sini, terus agen yang menerimanya disana. Istilahnya sindikat-sindikatnya itu diusut semua,” ungkapnya.

Satu keluarga PMI yang meninggal di Kamboja sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polda Metro Jaya. Dugaan TPPO yang menimpa Soleh Darmawan (24) dilaporkan oleh keluarga bersama dengan kuasa hukum pada Kamis (18/4) pekan kemarin.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur informasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh WNI yang bekerja di Kamboja berstatus PMI ilegal.

Jumlah WNI yang bekerja di Kamboja mencapai 80 ribu orang, berangkat melalui jalur tidak resmi.

“Semuanya ilegal karena kita tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan pemerintah Kamboja,” ungkapnya belum lama ini.

Keberangkatan WNI lewat jalur tidak resmi ini membuat pemerintah sulit melakukan pemantauan. (sur)