RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengembang Perumahan Bintang Sriamur Residence di Tambun Utara menolak membangun jembatan pengganti jika jembatan yang ada saat ini dibongkar oleh Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat untuk proyek normalisasi sungai.
Pengembang berdalih bahwa jembatan tersebut sudah ada sebelum perumahan Bintang Sriamur Residence dibangun. Alhasil, pertemuan antara warga, pemilik lahan, dan Dinas SDA Jawa Barat di Kantor Desa Sriamur pada Senin (21/4), belum menghasilkan kesepakatan dan masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemilik lahan Perumahan Bintang Sriamur Residence, Andri Jana, menegaskan bahwa jika pembongkaran dilakukan, maka DSDA Jawa Barat harus membangun jembatan pengganti. Ia menyebut, sebagai pemilik lahan, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk membangun jembatan.
“Yang membongkar, bertanggung jawab membangun pemangku kebijakan, yakni gubernur. Ini jalan akses antara permukiman dengan jalan desa, seharusnya menjadi kewenangan desa, tapi soal anggaran kita tidak tahu,” kata Andri.
Andri menjelaskan, jembatan tersebut sudah ada sebelum pengembangan Perumahan Bintang Sriamur Residence. Menurutnya, berdasarkan aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang hanya diwajibkan membangun unit rumah, jaringan listrik, air bersih, dan jalan, bukan jembatan di atas saluran irigasi.
BACA JUGA: Cicilan Lunas, Ratusan Warga Perumahan Bhineka Asri 3 Belum Terima Sertipikat
Ia menambahkan, jembatan itu awalnya dibangun oleh pengembang Perumahan Citra Garden Permai, yang berada di hamparan lahan seluas 2,1 hektare bersama Bintang Sriamur Residence. Belakangan, jembatan tersebut diperlebar oleh pengembang Citra Garden Permai.
“(Jembatan,red), sudah ada sebelumnya. Ada sedikit diperlebar oleh perumahan sebelah. Bukan karena kita tidak ingin membangun, kalau kita membangun juga salah. Kenapa? Harus ada izin. Harus ada rekomendasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Teknik DSDA Jawa Barat, Aan Heryadi, mengatakan pembongkaran jembatan akan ditunda sampai ada keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Warga Perumahan Telaga Mas Digantung Kepastian Soal Tower BTS
“Kalau dibongkar sekarang, warga tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kami menunggu arahan Pak Gubernur, apakah dibongkar atau ada solusi lain,” jelas Aan.
Aan juga menegaskan, pembangunan jembatan menjadi tanggung jawab pengembang. Sebab akses tersebut tidak menghubungkan jalan kabupaten/kota atau jalan provinsi.
“Dinas Sumber Daya Air ini tidak punya kewenangan untuk membangun jembatan. Ke Bina Marga juga untuk membangun jembatan diserahkan kepada developer, karena developer kan pengakuannya dulu juga membangun jembatan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua RT 008 RW 003 Perumahan Bintang Sriamur Residence, Dedi Beben, berharap Gubernur Jawa Barat memberikan solusi terbaik. Ia menyebut, sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK) setiap hari bergantung pada jembatan tersebut untuk beraktivitas.
“Warga berharap ada solusi terbak untuk kepentingan warga. Jangan sampai warga tidak memiliki jalan akses sehingga ekonominya terganggu gara-gara tidak bisa kerja,” tandas Dedi. (ris)