Berita Bekasi Nomor Satu

Fachri Albar Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba untuk Kedua Kalinya

Potret Fachri Albar. Foto: Instagram @aialbar

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Fachri Albar dikabarkan ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, polisi menangkap salah satu publik figur berinisial FA

Fachri diketahui merupakan putra dari musisi legendaris tanah air, Ahmad Albar. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. 

“iya,” ucapnya kepada awak media, dikutip dari JawaPos pada Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang aktor berinisial FA terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman FA yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

“Kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur,” ujar Vernal pada Selasa (22/4).

Baca Juga: Prilly Latuconsina Dapat Undangan Pernikahan Maxime Bouttier hingga Ungkap Hubungannya dengan Luna Maya

FA dikenal sebagai aktor yang aktif bermain dalam berbagai film layar lebar serta sinetron populer di Indonesia.

“Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga adak beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya band dan sebagainya,” jelas Vernal. 

Saat ini, FA masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan polisi belum mengungkapkan secara rinci jenis narkoba yang diamankan.

“Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” pungkas Vernal.

Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terseret dalam kasus narkoba. Sebelumnya, pada Februari 2018, ia juga sempat diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika melalui aplikasi Qlue.

Dalam penggerebekan di kediaman Fachri yang berlokasi di Perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan ganja.

Fachri mengaku telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan mulai memakai sabu pada 2017. Ia juga menyebut bahwa konsumsi narkoba tersebut kerap dilakukan bersama teman-temannya di rumah.

Atas kejadian itu, Fachri dijatuhi tuntutan hukuman sembilan bulan penjara. Namun, hakim memutuskan bahwa ia cukup menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.(ce2)