RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bekasi, pada Rabu (23/4/2025), dijadwalkan berada di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Petugas pelaksana SIM Keliling Brigadir Adi Rachman mengungkapkan terdapat 3 persyaratan utama yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling, diantaranya:
1. SIM asli yang masih aktif.
2. Foto copy KTP dan SIM 3 lembar.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ujar Adi kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Cek Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 22 April 2025, Ada Syarat Baru
Lebih dari itu dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat dapat melakukan pengurusan di halaman parkir Samsat wilayah Kota dan Kabupaten, pukul 08.00 pagi, sampai dengan 14.00 WIB siang. (cr1)