RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tak main-main soal administrasi kependudukan.
Setiap warga pendatang yang masuk usai Lebaran 2025 diwajibkan melapor. Jika abai, mereka terancam tak bisa mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Simak, Pendatang Baru Kota Bekasi Harus Punya Hal Ini
“Pasal 20 ayat 1 dan 2 jelas menyebutkan, warga yang tinggal lebih dari satu tahun wajib pindah domisili. Kalau tidak, layanan publik berbasis NIK dari Pemkot tidak akan diberikan,” ujar Taufik, Senin (21/4).
Diketahui, pasca masa Lebaran, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mewajibkan pelaporan bagi setiap penduduk pendatang. Edaran itu sudah dikirim ke seluruh camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW.
Mekanisme pelaporan dibuat mudah dan terbuka. Warga bisa melapor secara mandiri (self-assessment), baik untuk menetapkan diri sebagai penduduk tetap maupun sementara. Tujuannya memastikan keabsahan data dan kelancaran layanan publik.
“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukan sangat penting. Kita tidak bicara hanya soal data, tapi juga hak atas layanan,” tegas Taufik.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Siapkan Pendataan Besar-besaran Warga Pendatang Usai Lebaran
Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat tautan dan QR code yang tersedia di surat edaran. Layanan juga disediakan di kantor kecamatan, mal pelayanan publik, serta melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri.
Diketahui, lonjakan penduduk pasca-Lebaran bukan hal baru. Namun dalam dua tahun terakhir, angkanya meningkat tajam. Pada 2023, Disdukcapil mencatat 5.700 pendatang baru. Setahun berikutnya, angka itu melonjak ke 16 ribu, didorong kebijakan penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Lonjakan Pendatang ke Kota Bekasi Pasca Lebaran Kembali Terjadi
“Tahun ini kami prediksi bisa ada tambahan sekitar 5.000 pendatang baru lagi. Maka pelaporan ini menjadi krusial,” ujar Taufik.
Selain memastikan akurasi data, pelaporan ini juga berfungsi mencegah tumpang tindih kependudukan serta beban layanan di wilayah padat seperti Bekasi.
“Pelaporan adalah pintu masuk. Tanpa itu, bagaimana mungkin pemerintah bisa memberi pelayanan yang tepat sasaran?,” pungkasnya.(rez)