RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mempersoalkan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi (TB). Pasalnya, proses pengangkatan jabatan direksi tersebut diduga melabrak aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Efendi Zarkasih diangkat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2025–2029 melalui Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 2/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani Kuasa Pemilik Modal, Ade Kuswara Kunang, pada 17 April 2025.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemanfaatan Gedung Islamic Center Terbengkalai
Dalam pertimbangan keputusan itu, Ade dinilai telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta pencapaian kinerja signifikan sejak menjabat Plt Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi pada 3 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa keputusan Bupati Bekasi dinilai tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Di dalam peraturan tersebut, Pasal 33 Ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi harus melalui seleksi. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
Ia menilai, berbeda dengan pengangkatan sebelumnya yang melalui tahapan seleksi. Kali ini tahapan tersebut tidak dilaksanakan.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil DPMD, Bahas Pilkades 2026
“Ada pandangan kami yang menilai dalam pengangkatan sebelumnya ada seleksi. Namun saat ini kok tidak ada,” ujar Ridwan, Selasa (22/4).
Atas dasar itu, Komisi I akan memanggil Bupati Bekasi untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan direksi BUMD tersebut.
“Supaya lebih jelas kami akan undang dan bersurat kepada bupati. Nanti siapa yang datang dari Pemkab Bekasi intinya kami perlu mengetahui sebagai fungsi pengawasan,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Iwang ini menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan sosok yang diangkat, melainkan menyoroti proses pengangkatan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tanggapi Temuan Pansus Soal Data Lama Peserta Pelatihan Kerja
“Kami baru mendapat info tadi siang. Kesan yang muncul seperti terburu-buru. Padahal, dalam memberikan pelayanan air bersih, setiap keputusan strategis harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ridwan juga menyatakan pihaknya tidak akan segan menggunakan hak angket jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengangkatan direksi tersebut.
“Pekan depan kita mulai panggil semua stakeholder. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan dorong penggunaan hak angket,” tegasnya.
Ia turut menyayangkan minimnya komunikasi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengambilan keputusan strategis.
“Ini menandakan bupati tidak membuka ruang kolaborasi dengan DPRD. Padahal kerja sama penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang belum merespons saat dimintai tanggapan terkait pengangkatan direksi tersebut. (and)