Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Ratusan Pekerja di Kabupaten Bekasi Kini Tahu Lebih Banyak soal Kelebihan Program MLT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, memberikan penjelasan program saat kegiatan Bincang Interaktif Santai (Bisa) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa, 22 April 2025. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Bincang Interaktif Santai (Bisa) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa program MLT merupakan salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui fasilitas pembiayaan rumah.

“MLT ini bentuknya pemilikan rumah, renovasi, dan pinjaman uang muka. Bunga pinjaman sangat rendah, jauh di bawah bunga komersial, bahkan bisa flat hingga tenor 30 tahun. Program ini bisa dimanfaatkan untuk rumah tapak, rumah susun, hingga apartemen,” jelas Muhyiddin, dalam keterangannya.

Adapun manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP).

Suku bunga program MLT lebih rendah sampai dengan 5 persen dibandingkan kredit perumahan komersial dengan suku bunga mencapai 13 persen. Selisih kredit untuk rumah harga Rp300 juta dengan tenor 15 tahun mencapai Rp1 juta lebih murah.

Selain MLT, Muhyiddin juga menyampaikan pembaruan penting dalam skema JKP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Iuran JKP kini juga diturunkan menjadi 0,36 persen, dan batas waktu klaim diperpanjang menjadi 6 bulan sejak PHK. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja,” kata pria yang akrab disapa Indhy ini.

Program JKP memberikan perlindungan tambahan bahkan bagi pekerja dari perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran, dengan batas atas upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat sebesar Rp5 juta.

BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui sinergi bersama serikat pekerja dan perusahaan, seluruh pekerja dapat memanfaatkan dua program ini secara maksimal untuk mendukung ketahanan ekonomi mereka di masa depan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga turut hadir dan secara simbolis memberikan penerima MLT berupa pinjaman renovasi rumah sebesar Rp200 juta, yaitu Yasin Zaehri dari PT Multichem Indojasa Artaprima. (oke)