RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan seluruh jembatan yang berada di atas saluran irigasi Kampung Gabus Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara, tidak berizin alias ilegal.
“Informasinya semua jembatan yang ada di saluran irigasi Gabus tersebut itu tidak ada yang berizin,” ujar
Kepala Bidang Perencanaan Teknik pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Aan Heryadi, Selasa (22/4).
Keberadaan jembatan-jembatan tersebut mengganggu aliran air. Hingga kini, jembatan-jembatan itu belum dibongkar untuk kepentingan normalisasi sungai.
“Sekitar 10 jembatan yang masih belum kami bongkar sampai hari ini,” ucap Aan.
Menurutnya, jembatan-jembatan yang dibangun oleh pengembang perumahan itu tidak memenuhi syarat. Secara kapasitas dan tinggi, jembatan tersebut menghalangi aliran air, terutama saat debit meningkat sehingga berpotensi menyebabkan banjir.
“Kami lebih konsen terhadap bagaimana supaya air itu bisa mengalir, bisa sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga tidak terjadi banjir. Karena itu, kami ditugaskan untuk membongkar jembatan-jembatan dan bangunan di sempadan irigasi,” tambahnya.
Meski begitu, untuk menjaga mobilitas warga, pihaknya meminta para pengembang membangun jembatan pengganti. Beberapa pengembang telah menyetujui hal tersebut.
Selain itu, Dinas SDA juga mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mempercepat proses perizinan pembangunan jembatan baru.
“Kami mendorong supaya BBWS Citarum bisa mempercepat proses rekonteknya, izinnya supaya jangan ada lagi jembatan dibangun tanpa izin. Kami sudah jadwalkan akan dibongkar dan harapannya selesai minggu ini,” tandasnya. (ris)