RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditunjukkan dalam acara audiensi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bekasi pada Kamis (24/4), yang dihadiri oleh Ketua Dekopinda, perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota, A Fauzan, mengimbau seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam untuk melindungi tenaga kerjanya dengan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk Kategori Pekerja Penerima Upah (PU) wajib mendaftarkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) wajib untuk mendaftarkan tiga program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan biaya mulai dari Rp36.800 per bulan,” jelas Fauzan.
Ia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi pelaku usaha atau pemberi kerja, termasuk BPU, karena dapat mensejahterakan kehidupan yang layak, terutama jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
“Untuk seluruh Koperasi Simpan Pinjam dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi Agen Korporasi dimana seluruh nasabahnya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bekasi, H Ade, memberikan instruksi agar segera dilakukan penandatanganan MoU antara Dekopinda Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota untuk menjalin sinergi dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota koperasi simpan pinjam di Kota Bekasi.
BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap agar seluruh program dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk tetap hidup layak. (oke)