Berita Bekasi Nomor Satu

Buntut Temuan Jajanan Marshmallow Mengandung Babi, Disdagperin Kota Bekasi Sisir Supermarket

DITARIK: Produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi (porcine) ditarik di seluruh supermarket dan ritel modern Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi akan melakukan penyisiran ke seluruh supermarket dan ritel modern, menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait delapan produk marshmallow dan satu produk gelatin mengandung unsur babi.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk jajanan tersebut benar-benar ditarik dari peredaran, termasuk tujuh di antaranya yang ironisnya sempat mengantongi sertifikat halal.

“Saya sudah perintahkan bidang perdagangan untuk segera memeriksa produk-produk itu di lapangan,” tegas Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin, Minggu (27/4).

BACA JUGA: Minimarket di Kota Bekasi Tarik Produk Marshmallow Mengandung Babi

Dari pantauan Radar Bekasi di sejumlah minimarket, produk yang ditarik tersebut memang sudah tidak ditemukan di rak-rak penjualan.

Corporate Communication General Manager Alfamart, Rani Wijaya, mengklaim pihaknya telah mengambil langkah cepat begitu kasus ini mencuat.

“Produk sudah kami tarik dari rak display di seluruh gerai Alfamart sejak Senin (21/4), tepat setelah ada pengumuman resmi,” ujar Rani.

Rani membenarkan bahwa satu dari sembilan produk bermasalah, yakni ChompChomp Mallow Car 60g, sebelumnya sempat dijual di Alfamart. Ia menegaskan, pihaknya kini memperketat pengawasan produk agar memenuhi standar keamanan, legalitas, dan kelayakan konsumsi, serta mematuhi seluruh regulasi dari BPOM dan BPJPH.

BACA JUGA: Disperindag Pelototi Revitalisasi Pasar Bantargebang

“Kami mendukung penuh proses verifikasi dan investigasi lanjutan. Perlindungan konsumen, termasuk terkait kehalalan produk, menjadi prioritas utama kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan: sembilan produk marshmallow terbukti mengandung unsur babi, meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini memicu kegelisahan publik, terutama konsumen muslim yang selama ini bergantung pada label halal sebagai jaminan.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan sertifikasi dan distribusi produk konsumsi di Indonesia, sekaligus menjadi pukulan bagi kepercayaan masyarakat terhadap standar kehalalan produk di pasaran. (sur)