Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah di Bekasi Matangkan Sarpras dan SDM Jelang SPMB 2025

PELAYANAN PPDB: Para orangtua calon siswa mendatangi SMPN 29 Kota Bekasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) tahun lalu. DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah sekolah di Kota Bekasi harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) serta sumber daya manusia (SDM) jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bekasi Timur, Nasan, mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan SPMB, berbagai kebutuhan seperti ruangan, komputer, dan sarpras lainnya masih dalam tahap persiapan.

“Untuk sarpras dan SDM masih kami persiapkan secara matang dalam minggu ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Terkait kesiapan SDM, pihaknya telah membentuk kepanitiaan yang akan bertugas saat pelaksanaan SPMB. Beberapa guru dan operator sekolah turut dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut.

“Untuk SDM, kami sudah membentuk kepanitiaan SPMB, salah satunya melibatkan operator sekolah,” terangnya.

Nasan menambahkan, sebelum pelaksanaan SPMB, pihak sekolah harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar pelayanan dapat berjalan maksimal.

“Kami diarahkan untuk siap melayani masyarakat, baik dari segi persiapan, sosialisasi, hingga pelaksanaan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan sarpras dan SDM untuk mendukung pelaksanaan SPMB.

“Kami sudah mendapat arahan untuk mempersiapkan sarpras dan SDM,” bebernya.

Muktia menjelaskan, pihak sekolah diminta untuk siap begitu petunjuk teknis (juknis) SPMB diterbitkan, sehingga dapat segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan calon peserta didik.

“Ketika juknisnya sudah ada, tentu kami akan langsung sosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan calon peserta didik,” janji Muktia.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah menginformasikan bahwa saat ini juknis, keputusan wali kota (kepwal), dan peraturan wali kota (perwal) sudah masuk ke bagian hukum, sehingga target sosialisasi dapat dilakukan pada awal Mei 2025. (dew)