RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar sosialisasi bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkenalkan perubahan aturan yang berdampak pada perlindungan tenaga kerja.
“Ada beberapa perubahan yang perlu disampaikan dan salah satu cara yang efektif adalah menyampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kecelakaan kerja dalam hal ini, rumah sakit dan klinik,” ujar Fauzan.
Salah satu perubahan penting yang disampaikan adalah penambahan ruang lingkup JKK yang kini mencakup kasus kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja.
Sebelumnya, perlindungan atas kasus pemerkosaan hanya berlaku untuk pekerja migran, namun kini juga mencakup pekerja di dalam negeri. Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau visum et repertum.
Perubahan lainnya adalah kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam. Ketentuan ini bertujuan agar perusahaan lebih cepat melaporkan kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pelaporan ini juga dipermudah melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP),” jelas Fauzan.
Selain itu, terdapat kepastian mengenai mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, sampai adanya kesimpulan resmi apakah kasus tersebut termasuk KK/PAK atau bukan. Dugaan kasus PAK akan disimpulkan oleh dokter yang merawat atau memeriksa di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Acara yang berlangsung penuh kebersamaan ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Fauzan kepada para mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang hadir dan mendukung implementasi perubahan ini.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman PLKK dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang perubahan peraturan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga kerja,” tutup Fauzan. (oke/*)