Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Agendakan Rapat Konsultasi dengan Pemkab Bekasi, Bahas Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

RAPAT: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama jajaran direksi dan dewas Perumda Tirta Bhagasasi saat rapat. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengagendakan rapat konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kebijakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (TB) Ade Efendi Zarkasih.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.

“Karena muncul polemik di masyarakat dan ada kejanggalan, kami panggil direksi, dewan pengawas, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi. Tapi saat ditanya, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang logis,” kata Ridwan, Selasa (29/4).

BACA JUGA: Bupati Bekasi Tegaskan Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Sesuai Mekanisme

Menurutnya, SK pengangkatan Ade Efendi Zarkasih disebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Namun, penjelasan dari pihak terkait dianggap tidak memadai.

“Saat kami rapat tidak ada jawaban. Namun hanya bersikukuh bahwa itu keputusan hak prerogatif bupati selaku KPM dan tidak cacat hukum,” jelasnya.

Ridwan menilai pemahaman tersebut keliru, karena kewenangan KPM bukan bersifat absolut. Pengangkatan direksi, kata dia, harus melalui prosedur yang sah, termasuk pembentukan panitia seleksi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta diumumkan secara terbuka di media massa.

Karena tak mendapat penjelasan memadai, Komisi I merekomendasikan digelarnya rapat konsultasi dengan pimpinan AKD, fraksi, dan komisi DPRD. Termasuk memanggil bupati sebagai KPM.

BACA JUGA: Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Labrak Aturan

“Di situ diputuskan mau ke mana arahnya dari pemangku kebijakan soal pengangkatan dirus ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi usaha seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

“Mengacu pada pasal 11, kepala daerah harusnya mengangkat pejabat struktural yang ada di PDAM ketika mau dijadikan pejabat sementara untuk direksi. Kan ada Kabag Kabag,” ucapnya.

Ia juga menyoroti syarat usia minimal calon direksi yang diatur minimal 35 tahun. Sementara, berdasarkan KTP dan CV Ade Efendi Zarkasih, usianya baru 34 tahun.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Supriadi, enggan memberikan tanggapan secara lengkap usai rapat dengan Komisi I. (and)