Berita Bekasi Nomor Satu

Marak Bangli di Bantaran Sungai, Rieke Kritik Lemahnya Pengawasan PJT

KUNJUNGI PROYEK BENDUNGAN: Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka berbincang saat mengunjungi proyek BSH titik nol di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Selasa (29/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terhadap Perum Jasa Tirta (PJT) atas lemahnya pengawasan lahan di bantaran sungai hingga dipenuhi bangunan liar.

Hal ini disampaikan Rieke saat meninjau lokasi pembangunan Bendung Srengseng Hilir (BSH) titik nol di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Selasa (29/4).

Rieke menilai kondisi di lapangan menunjukkan ketidakberesan dalam tata kelola sumber daya air, terutama pada area yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat PJT.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Sebut Ade Kuswara Kunang “Si Raja Bongkar”, Ini Data Bangli yang Sudah Ditertibkan di Kabupaten Bekasi

Ia menyayangkan banyaknya bangunan permanen yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga menutup aliran sungai.

“Ini bukti nyata (lemahnya pengawasan,red). Bangunan mungkin (berdiri,red) berpuluh-puluh tahun dan ketika dibongkar marah karena alasannya sudah izin sama PJT,” kata Rieke.

Menurutnya, pemberian hak kelola kepada PJT seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kawasan sumber daya air dari alih fungsi yang merusak lingkungan dan mengganggu aliran sungai.

BACA JUGA: 350 Bangli di Tambun Selatan Belum Dibongkar

Rieke juga menyoroti pentingnya pembangunan bendung BSH untuk pengendalian banjir dan pengairan sawah di delapan kecamatan di wilayah utara Bekasi. Ia menegaskan, bangunan ilegal di kawasan ini harus ditertibkan demi kepentingan publik.

“Di titik 0 BSH yang diatur untuk aliran ke Cikarang Bekasi Laut (CBL), itu untuk pengendalian banjir di Kabupaten Bekasi ke arah Laut Jawa, kemudian juga Karawang dan nanti juga ada Muaragembong dan seterusnya,” katanya.

Rieke pun mengingatkan agar penertiban tidak menyasar lahan bersertipikat milik warga tanpa mekanisme ganti rugi. “Kami akan bela jika hak warga dilanggar,” tandasnya. (ris)