RADARBEKAS.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang selama ini dibiarkan tumbuh liar di tengah permukiman.
Empat bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik Pemkot di Jalan Marnaputra Komplek Jatibening Baru RW 07 Kecamatan Pondokgede, akhirnya dibongkar pada Selasa (29/4).
Aksi pembongkaran ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Satpol PP, serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.
Keempat bangunan dengan total luas mencapai 640 meter persegi itu telah lama dianggap mengganggu ketertiban dan merusak estetika serta fungsi ruang di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan dengan tertib dan tanpa keributan. Kami sudah melakukan mediasi dan pemberitahuan jauh hari sebelum pelaksanaan,” kata Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, di lokasi pembongkaran.
Menurut Dzikron, langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah langsung dari Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang dan pengamanan aset milik daerah.
Ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikuasai secara ilegal harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok atau individu tertentu.
Pembongkaran akan terus dilakukan. Pemkot Bekasi sudah mengidentifikasi setidaknya 27 titik lain yang kini tengah dalam tahap verifikasi untuk penertiban serupa. Artinya, gelombang penertiban ini akan terus berlanjut ke wilayah lain yang mengalami masalah serupa.
“Ini bukan soal menggusur, tapi soal menata. Kota tidak bisa dibiarkan tumbuh semrawut. Kami ingin semua pihak memahami bahwa ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ujar Dzikron.(rez)