Berita Bekasi Nomor Satu

Rp10 Miliar Lebih Dana Hibah Pilkada Dikembalikan Bawaslu ke Pemkot Bekasi  

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp10,19 miliar.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada ke kas Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebesar Rp10.190.201.038, pada Jumat (25 April, red),” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, kepada Radar Bekasi, Senin (28/4).

Diketahui, total dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemkot Bekasi untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp22,23 miliar.

Vidya menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Pengembalian dana hibah ke kas daerah merupakan salah satu bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dari Bawaslu Kota Bekasi,” ungkapnya. (pra).