RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menyepakati berita acara terkait penetapan luas lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.
Saat ini, Pansus IV yang dipimpin oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Faisal, tengah merancang regulasi untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pria yang akrab disapa Gus Faisal menjelaskan bahwa anggota Pansus IV telah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi untuk meninjau langsung kondisi lahan pertanian yang masih produktif.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, dilakukan sinkronisasi untuk menentukan luasan lahan yang akan dimasukkan dalam Raperda LP2B.
Proses sinkronisasi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Cipta Karya, DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, serta bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi. Hasilnya, disepakati luasan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Hasil dari berita acara kesepakatan, di antaranya kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 36.970 hektar, kemudian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 35.095 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.874 hektar,” papar Faisal yang juga mengemban jabatan sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi ini, Selasa (29/4).
BACA JUGA: Raperda LP2B Dibahas Lagi Januari 2025
Setelah sinkronisasi, lanjut Faisal yang kini juga duduk di Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Pansus IV akan mulai merumuskan pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam Raperda, salah satunya terkait pemberian insentif bagi petani.
Menurutnya, ketika suatu lahan telah ditetapkan sebagai LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar fungsi pertaniannya. Oleh karena itu, diperlukan insentif agar petani tetap terdorong untuk mempertahankan fungsi lahan tersebut.
“Secara otomatis lahan itu menjadi kawasan hijau, yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan atau keperluan yang lain. Makanya perlu ada insentif bagi petani,” katanya.
Namun demikian, Faisal belum bisa merinci secara detail lokasi lahan pertanian yang akan dimasukkan ke dalam Raperda.
Ia hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah utara seperti Sukatani, Sukawangi, Tambelang, Cabangbungin, dan Pebayuran. Meski demikian, ada pula sebagian lahan di wilayah selatan.
“Secara akumulasi sudah disepakati bersama bahwa luasnya segitu (35.095 hektar), baru nanti pembagian secara digitnya sambil berjalan. Jadi ini tetap mengalir, tapi bicara angka luasannya mudah-mudahan tidak berubah,” jelasnya.
Proses pembentukan Raperda hingga menjadi Perda LP2B masih memerlukan dua tahapan lagi. Saat ini, Pansus meminta konsultan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk merinci peta wilayah yang akan ditetapkan, mulai dari tingkat desa dan seterusnya. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat, serta konsultasi ke Kementerian ATR/BPN untuk finalisasi.
“Sekarang belum final, masih ada dua tahapan lagi yang akan dilakukan oleh teman-teman Pansus IV LP2B. Kemungkinan Mei atau Juni 2025 sudah bisa selesai,” katanya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi semangat yang sama, bagaimana kemudian Kabupaten Bekasi bisa ‘Bangkit, Maju, dan Sejahtera’,” sambungnya. (pra)