RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik, setelah penyidik menggelar gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
“Benar, JF (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos pada Senin (5/5/2025).
Baca Juga:Luna Maya Akui Pernah Dipinang Pria Lain Sebelum Maxime, Namun Cincin Lamaran Dikembalikan
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, juga mengonfirmasi hal itu, menyebut status hukum Jonathan yang dikenal dengan sapaan Ijonk tersebut telah dinaikkan.
Dalam kasus ini, Jonathan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 KUHP.
Kasus bermula pada Maret 2025, saat Bea Cukai Bandara Soetta menyerahkan seorang penumpang yang membawa vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras, kepada kepolisian.
Setelah penyelidikan, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.(ce2)