RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi bakar dan buang sampah sembarangan di RW 03 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, sedang menjadi sorotan. Hal ini membuat pihak kelurahan bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas Kelurahan Jakamulya mendapati langsung seorang warga yang tengah membakar sampah di area lahan kosong. Tanpa kompromi, petugas langsung meminta kegiatan tersebut dihentikan dan menegaskan larangan keras membuang sampah di tempat yang bukan diperuntukkan.
“Kami temukan langsung warga yang membakar sampah di RW 03. Saat itu juga kami minta untuk segera dipadamkan. Pembuangan sampah di lahan kosong pun kami hentikan,” tegas Lurah Jakamulya, Bahrudin, kepada Radar Bekasi, Senin (5/5).
Bahrudin mengungkapkan, lokasi tersebut memang kerap menjadi titik aduan warga karena aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah yang tidak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga polusi udara yang membahayakan kesehatan.
“Sudah beberapa kali warga melapor. Apalagi lokasinya berada di perbatasan Kelurahan Jakamulya dan Jatiasih. Lurah Jatiasih juga sempat mengeluh karena dampaknya dirasakan lintas wilayah,” ujarnya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak kelurahan telah melakukan pemetaan dan memastikan bahwa warga diarahkan untuk membuang sampah ke TPS resmi. Bila sampah yang sudah dibuang di TPS tidak diangkut, maka pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan UPTD Lingkungan Hidup kecamatan setempat.
Selain tindakan persuasif, Bahrudin menegaskan bahwa tindakan membakar dan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ia pun mengimbau warga agar lebih peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Pembakaran sampah itu bukan solusi, justru menciptakan masalah baru. Saya akan terus ingatkan warga, karena ini menyangkut kepentingan bersama. Kalau ada tumpukan sampah atau pelanggaran, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.(pay)