RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersiap melakukan penyisiran besar-besaran terhadap warga yang tinggal di kota ini lebih dari satu tahun namun belum ber-KTP Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang data kependudukan yang dinilai masih carut-marut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa pendataan akan dimulai pada akhir tahun ini. Targetnya jelas: memvalidasi jumlah penduduk yang benar-benar menetap di Kota Bekasi agar data kependudukan tidak terus menerus menjadi persoalan laten.
“Di Bekasi banyak orang tinggal bertahun-tahun tapi masih pakai KTP luar daerah. Ini merugikan pemerintah dan menimbulkan ketimpangan dalam pendataan,” tegas Rizki usai rapat kerja bersama Disdukcapil dan perangkat daerah, Senin (5/5).
BCA JUGA: Heboh World App di Bekasi, Rekam Retina Dapat Uang Tanpa KTP
Letak Bekasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta membuatnya menjadi salah satu magnet urbanisasi terbesar di Jabodetabek. Banyak pendatang tinggal dan beraktivitas di Bekasi, namun tak sedikit dari mereka enggan mengurus perubahan domisili. Akibatnya, data jumlah penduduk tak pernah benar-benar mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Sebagai kota penyangga ibu kota, Bekasi itu seperti ruang transit. Tapi urusan data kependudukan tidak bisa dibiarkan longgar seperti ini,” kata Rizki.
Komisi I DPRD pun memberi rekomendasi khusus kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera bertindak.
Menurut Rizki, warga yang enggan memindahkan KTP akan menghadapi konsekuensi serius. Salah satunya, mereka tak akan tercatat sebagai penerima layanan sosial dari Pemkot Bekasi.
BCA JUGA: 30 Ribuan Warga Jakarta Kini ber-KTP Kota Bekasi
“Kalau terus menolak pindah domisili, ya jangan harap dapat bantuan atau layanan fasilitas daerah. Itu bagian dari tanggung jawab sebagai warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki juga menyinggung perlunya kesadaran warga dalam memperbarui data keluarga, terutama menyangkut kelahiran dan kematian, agar akurasi data tetap terjaga.
Komisi I mengingatkan bahwa data kependudukan bukan sekadar urusan administratif. Validitas data akan sangat menentukan efektivitas kebijakan publik—dari penyaluran bantuan sosial hingga validitas daftar pemilih dalam Pemilu.
“Kalau datanya tidak rapi, bantuan salah sasaran, hak pilih pun bisa tercecer. Ini bukan hal sepele,” tandas Rizki.
Pemkot menargetkan program penyisiran data ini mulai bergulir akhir 2025, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk RT-RW sebagai ujung tombak informasi warga di lapangan.(sur)