RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat gabungan bersama sejumlah rumah sakit swasta pada Selasa (6/5). Rapat ini menyoroti pengelolaan limbah medis dan fasilitas pelayanan pasien di rumah sakit.
Komisi III menyoroti aspek perizinan pengelolaan limbah medis, menyusul dugaan pembuangan limbah secara sembarangan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi dan daerah perbatasan.
“Kita konfirmasi, kalau memang ternyata ada yang dianggap belum lengkap terkait perizinan dan segala macam, ya bisa berkonsultasi dengan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, usai menggelar rapat gabungan.
Saeful menyebut, secara umum rumah sakit yang hadir telah memenuhi persyaratan administratif. Namun, ia menyayangkan tidak semua yang diundang memberikan respons. Dari sepuluh rumah sakit yang dipanggil, hanya tujuh yang mengirimkan perwakilan.
“Hanya tujuh yang hadir, ini yang kita undang rumah sakit swasta, kalau RSUD pembiayaan dan segala macamnya dari kita. Secara umum mereka memenuhi persyaratan, harapan kita ingin semuanya tertib administrasi,” ungkap politisi PKS ini.
Sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), limbah medis dilarang untuk didaur ulang. Dari keterangan rumah sakit, limbah biasanya diangkut oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta.
Hal ini menjadi perhatian, karena idealnya pengelolaan limbah dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Kita ingin perusahaandi Kabupaten Bekasi, kalaupun mereka berkantor di Jakarta, minimal harus punya cabang di Kabupaten Bekasi. Kenapa begitu, supaya ada PAD yang masuk ke kita (Kabupaten Bekasi), jangan sampai mereka mengambil limbah dari kita, tapi mereka berkantor di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi IV menyoroti persyaratan tenaga kerja serta ketersediaan fasilitas seperti ruang Intensive Care Unit (ICU), Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan Medical Intensive Care Unit (MICU).
“Kita menyoroti sesuai tupoksi di Komisi masing-masing. Kalau Komisi III soroti mengenai limbah medisnya. Komisi IV terkait tentang syarat pekerja, apa saja yang sudah memenuhi, berapa ruang ICU, IGD, dan MICU,” jelasnya. (pra)