Berita Bekasi Nomor Satu

Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Bercerai Sejak Februari 2025, Wajib Beri Nafkah Anak Rp50 Juta per Bulan

Potret Fachri Albar dan Renata Kusmanto. Foto: Instagram @aialbar

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Renata Kusmanto telah mengajukan gugatan cerai terhadap Fachri Albar sejak Januari 2025, dan kini keduanya resmi bercerai. Menariknya, Renata tidak mengajukan tuntutan terkait pembagian harta gana-gini saat menggugat cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Renata hanya menuntut hak asuh anak tanpa mempermasalahkan pembagian harta bersama.

“Kalau untuk tuntutan lain, harta gana-gini itu tidak ada, cuma hak asuh anak dan gugatan nafkah anak saja,” ujar Ummi kepada media beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:Tampil Romantis! Begini Momen Jennifer Coppen Tersipu Malu Saat Disuapin Justin Hubner

Putusan cerai secara verstek telah diketok pada 13 Februari 2025, dan Renata berhasil memperoleh hak asuh atas kedua anaknya sesuai yang diinginkannya.

Ummi juga menyampaikan bahwa Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp50 juta per bulan bagi kedua anaknya, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Untuk perkara cerai gugat ini, hak asuh anak itu ditetapkan kepada penggugat, itu Renata Kusmanto selaku ibu kandungnya, dan menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua anaknya, minimum sebesar Rp50 juta setiap bulan,” jelasnya.

Diketahui, gugatan cerai Renata Kusmanto terhadap Fachri Albar masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 702/PDTG/2025/PAtigaraksa pada 23 Januari 2025 melalui e-Cort, dan telah diputus verstek pada 13 Februari 2025.(ce2)