Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang di Bantaran Kalimalang Tuntut Diskusi Sebelum Eksekusi

Pedagang di bantaran Kalimalang. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Puluhan pedagang yang telah menggantungkan hidupnya di bantaran Kalimalang, tepatnya di sepanjang Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi Kelurahan Margahayu, melakukan aksi demonstrasi di depan kompleks kantor Pemerintah Kota Bekasi, Rabu  (7/5).

Para pedagang yang tergabung dalam Koperasi Pedagang Kaki Lima Mulya Sejahtera tersebut tidak terima dengan rencana penertiban lapak mereka karena Pemkot Bekasi tak kunjung membuka ruang dialog.

“Kami punya izin resmi. Kami bukan bangunan liar,” tegas Ketua Koperasi Mulya Sejahtera, Kusnan Effendi.

Ia menyebut, keberadaan mereka merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 660.2/4104/TU yang mengatur pemanfaatan sempadan Kalimalang untuk kegiatan kuliner. Bahkan izin tersebut telah mendapatkan restu dari Perum Jasa Tirta II, selaku pengelola kawasan sempadan sungai.

Namun, alih-alih diberdayakan, para pedagang justru mendapat tekanan dari Pemkot Bekasi melalui rencana penggusuran yang dilakukan secara sepihak. Tidak ada musyawarah, tidak ada dialog.


DEMO: Sejumlah pedagang di bantaran Kalimalang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Bekasi, kemarin. FOTO: ISTIMEWA

“Kami hanya minta satu hal, ruang bicara. Buka telinga, dengar dulu kami sebelum menggusur,” kata Kusnan.

Lebih jauh, ia menilai langkah Pemkot Bekasi ini tidak hanya mengancam kelangsungan usaha mereka, tapi juga melukai rasa keadilan warga kecil yang justru telah memberi kontribusi sosial dan ekonomi.

Keberadaan pedagang di sekitar Unisma terbukti menghidupkan kawasan, mengurangi potensi kriminalitas, dan turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ini bukan masalah yang harus dibasmi. Kami bagian dari solusi kota ini,” tegasnya.

Penolakan terhadap penggusuran ini juga didasari oleh prinsip hukum. Kusnan mengutip Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia juga menilai tindakan pemerintah bertentangan dengan semangat Perda maupun Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ironisnya, rencana audiensi yang dijadwalkan pada Rabu (7/5) bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi gagal terlaksana. Informasi yang diterima menyebutkan Sekda tengah berada di luar kota.

Meski demikian, para pedagang bersama sejumlah mahasiswa tetap menggelar aksi damai di depan kantor Pemkot Bekasi sebagai bentuk protes dan tuntutan akan keadilan.

“Kami sudah siapkan pakta integritas. Ini bukan hanya penolakan atas penggusuran, ini bentuk perlawanan kami terhadap ketertutupan dan arogansi kebijakan. Kami ingin keadilan,” pungkas Kusnan.(pay)