RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar rapat koordinasi terkait perlindungan pekerja konstruksi pada proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada para tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek APBD terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini penting untuk meningkatkan Upah Cukup Jaminan (UCJ) serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Merujuk pada hasil monitoring dan evaluasi bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Desember 2024, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap implementasi perlindungan pekerja konstruksi masih tergolong rendah.
Dari total 91.620 proyek konstruksi di seluruh Indonesia, hanya 15.493 proyek atau sekitar 16,875 persen yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan semua pekerja, terutama di proyek APBD, mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan,” tambah Fauzan.
Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat memperluas cakupan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di sektor konstruksi. (oke)