Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondokmelati Diperkirakan Capai 15 Orang

DISEGEL: Segel terpasang di saung yang menjadi tempatpelecehan seksual yang dilakukan oleh M (60) seorang oknum pemuka agama dengan modus pengobatan alternatif di RT 003 RW 006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati Kota Bekasi, Selasa (13/5). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M (61) seorang oknum pemuka agama dengan modus pengobatan alternatif di RT 003 RW 006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati, diperkirakan cukup banyak.

Camat Pondok Melati, Heryanto, menyebut diperkirakan terdapat 15 perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak 2016.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan korban yang masih di bawah umur.

“Sepanjang kemarin kita berinteraksi dengan 15 korban itu tidak ada yang dibawah umur,” ucapnya, Selasa (13/5).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melalui pesan Instagram.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Beri Pendampingan Psikologis bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif ke Pondokmelati

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kecamatan langsung mengecek keberadaan praktik pengobatan alternatif tersebut, termasuk memeriksa legalitas izinnya. Hasilnya, praktik tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan langsung ditutup.

“Terhadap hal itu yang kita lakukan adalah melihat terhadap kondisi tempat pengobatan, kita mematikan tempat pengobatan tersebut berizin atau tidak, dan ternyata memang tidak ada izin,” ungkap Heryanto.

Saat proses penyegelan dilakukan, terduga pelaku M tidak berada di lokasi. Hanya istri dari M yang saat itu terlihat menyaksikan langsung penutupan praktik yang dijalankan suaminya.

Menurut Heryanto, saat ini pihak kecamatan berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi provokasi di lingkungan warga. Penutupan praktik pada Kamis (8/5) lalu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul korban tambahan serta menjaga keamanan lingkungan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA).

“Kita pastikan ini tidak ada kaitannya dengan SARA, tapi ini adalah pure pidana terhadap korban-korban,” tambahnya.

Radar Bekasi telah mencoba untuk mengkonfirmasi penanganan laporan dugaan pelecehan seksual ini kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota, namun sampai dengan Selasa malam kemarin belum mendapatkan jawaban. (sur)