RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.
“Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025 tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam hal ini ada tiga orang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/5) malam.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023; AM, selaku Direktur PT CIA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan; dan AZ, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dispora tahun 2023.
MAR diketahui telah pensiun, sementara AZ saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Janji Ungkap Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora
“Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
“Inilah respon kami terhadap keterbukaan informasi publik. Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dinilai cukup oleh tim penyidik,” tambahnya.
Ryan menyebutkan bahwa proses masih terus berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti dan menunggu hasil audit guna mengetahui nilai pasti kerugian negara.
“Proses masih berjalan, pengumpulan alat bukti masih berjalan sambil menunggu juga untuk penghitungan nilai pastinya dari auditor yang ditunjuk,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara subsider, para tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sur/oke)