Berita Bekasi Nomor Satu

Operasi di Jatiasih, Petugas Sita 173 Botol Miras

RAZIA: Tim gabungan bersama Muspika Jatiasih menunjukan hasi razia miras di wilayah Jatiasih yang berhasil disita dari satu toko penjual miras. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Jatiasih, Sabtu (17/5). Razia ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Jatiasih.

Dari tujuh lokasi yang menjadi target operasi, hanya satu toko yang kedapatan masih beroperasi dan menjual minuman keras. Petugas langsung menyita sebanyak 173 botol miras dari toko tersebut.

“Sementara enam toko lainnya sudah tidak beroperasi. Kami belum bisa memastikan apakah mereka tutup permanen atau hanya menghindari razia,” ujar Camat Jatiasih, Ashari, kepada Radar Bekasi.

Barang bukti langsung diamankan ke Markas Satpol PP Kota Bekasi karena pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.

Penertiban dilakukan menyusul tingginya keresahan masyarakat terkait dampak negatif peredaran miras, seperti tindak kriminalitas dan kenakalan remaja.

Ashari menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, baik terhadap toko-toko yang belum memiliki izin maupun yang telah mengantongi izin.

“Kami akan kontrol seluruh toko di Jatiasih, bukan hanya satu-dua tempat saja,” tegasnya. (pay)