RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 37 bangunan liar (bangli) di RW 04 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, bakal segera dibongkar.
Pendataan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) itu telah rampung dilakukan pihak kelurahan.
Lurah Jatimekar, Aditya Nugraha, mengatakan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan (SP) ketiga.
“Bangunan liar yang berada di Jalan Legok RW 04 sudah kita data sebanyak 37 unit. Seluruhnya berdiri di atas tanah fasos-fasum,” ujar Aditya, Senin (19/5).
Ia menjelaskan, sebelum proses pendataan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Setelah pendataan, warga telah menerima surat peringatan bertahap hingga SP ketiga.
“Sosialisasi sudah dilakukan, SP juga sudah tiga kali. Selanjutnya tinggal menunggu waktu eksekusi,” tegasnya.
Aditya berharap warga bersedia membongkar sendiri bangunan yang didirikan tanpa izin agar barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan.
“Penertiban ini dilakukan sesuai aturan. Kami harap warga bisa kooperatif,” pungkasnya. (pay)