RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti maraknya alih fungsi apartemen dari hunian menjadi tempat penginapan. Fenomena ini dianggap berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik melalui kewajiban pajak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa apartemen yang kini beroperasi layaknya hotel harus dikenakan kewajiban pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku.
“Banyak apartemen yang sudah beralih fungsi menjadi penginapan, dan ini harus dikenakan pajak sesuai ketentuan,” ujar Arif saat ditemui usai rapat, Senin (19/5).
BACA JUGA: Ibnuh Hajar Soroti Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bekasi
Ia menambahkan, Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hunian vertikal. Namun, dibutuhkan regulasi turunan atau penegasan lebih lanjut untuk menjadikan pengelola apartemen sebagai wajib pajak jika telah beralih fungsi.
Komisi III, lanjut Arif, akan mengusulkan pembahasan lebih mendalam bersama komisi lainnya untuk menjadikan hal ini sebagai inisiatif pembentukan Perda baru.
“Kami akan spesifikasikan isu ini dan koordinasi lintas komisi untuk dijadikan Perda. Ini penting demi optimalisasi PAD,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Komisi III juga merekomendasikan agar Pemkot Bekasi melakukan langkah konkret dalam meningkatkan PAD, salah satunya melalui optimalisasi pajak daerah dari sektor hunian dan penginapan. (sur)