RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kini tengah menghadapi persoalan hukum yang cukup serius. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu legendaris, Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut resmi diajukan pada Minggu (18/5/2025).
Yoni Dores, yang dikenal sebagai adik dari mendiang musisi Deddy Dores, merasa dirugikan setelah sejumlah lagu ciptaannya dibawakan oleh Lesti tanpa izin resmi.
Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan beberapa lagu lainnya yang pernah populer di era sebelumnya.
Ilham Suardi, selaku kuasa hukum dari Yoni Dores, menyampaikan bahwa tindakan Lesti Kejora dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam laporan yang diajukan, pasal yang digunakan adalah Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.
“Karya mengandung hak cipta dari klien kami dinyanyikan Lesti tanpa izin,” ujar Ilham kepada awak media, dikutip dari JawaPos pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Isyana Sarasvati & Vidi Aldiano Rilis Single Baru “Frenemy”, Berikut Liriknya
Sebagai bukti, pihak pelapor menyertakan sejumlah dokumen dan materi, termasuk surat keterangan dari publisher resmi yang menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada Lesti untuk membawakan lagu-lagu tersebut.
Selain itu, disertakan pula rekaman video Lesti membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores, baik dalam bentuk cover di YouTube maupun saat tampil di berbagai acara televisi.
Menurut Ilham, pihaknya sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut gagal lantaran tidak ada respons atau itikad baik dari Lesti Kejora maupun perwakilannya.
“Lesti sudah berkali-kali membawakan lagu ciptaan klien kami. Baik di acara televisi ataupun dalam bentuk cover. Tapi tidak ada dia menghubungi klien kami untuk sekadar kenalan atau minta izin,” ungkap Ilham.
Langkah hukum pun akhirnya diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak cipta karya seni yang selama ini diabaikan. Pihak Yoni Dores berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pelaku industri hiburan, untuk lebih menghormati karya dan hak para pencipta lagu.
“Kami sudah layangkan somasi dua kali tapi tidak ada itikad baik, tidak ada respons yang positif dari Lesti,” pungkasnya.(ce2)