RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada Forum Komunikasi Koordinasi Sumberdaya Manusia (FKKSM) yang di gelar di Confrence Room PT Megalopolis Manunggal ID, Cibitung, Rabu (22/5).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mengenai manfaat dan tata cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa JKP merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan bantuan finansial dan pelatihan kerja bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“JKP tidak hanya memberikan santunan tunai, tetapi juga memfasilitasi pelatihan untuk meningkatkan kompetensi agar peserta bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Dalam paparannya, Fauzan menyampaikan syarat dan prosedur pengajuan JKP, termasuk masa kontribusi minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum kehilangan pekerjaan. Peserta yang memenuhi kriteria berhak menerima santunan sebesar 45% dari upah selama maksimal 90 hari, dengan ketentuan tertentu.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Koordinasi Sumberdaya Manusia (FKKSM) Vidi Chritianto, menyambut positif sosialisasi ini.
Pasalnya, dengan pemaparan yang jelas dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota maka karyawan bisa memanfaatkan JKP jika suatu saat membutuhkan. JKP juga dinilai sekaligus mengurangi kekhawatiran akan risiko PHK.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana puluhan peserta antusias menanyakan detail teknis klaim. BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas sosialisasi serupa ke perusahaan lain di wilayah Bekasi. (*/oke)