Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Minta Masyarakat Laporkan Gejala Tipikor dalam Rotasi-Mutasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi belakangan ini terasa berbeda. Isu rotasi dan mutasi jabatan semakin mengemuka seiring pernyataan Bupati Ade Kuswara Kunang yang menyebut telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang akan digeser.

Namun di balik proses administrasi yang terlihat formal, muncul kekhawatiran tentang praktik transaksional yang mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor). Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, secara tegas meminta masyarakat tidak diam bila melihat gejala korupsi yang menyusup dalam proses rotasi-mutasi jabatan.

BACA JUGA: Soal Rotasi-Mutasi, Bupati Bekasi: Tenang Bos, Sudah Ada Orangnya

“Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemda yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (22/5).

Menurut Johanis, janji jabatan yang dilakukan di luar mekanisme resmi sangat rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi.

“Praktik transaksional menyangkut janji jabatan berpotensi tinggi memunculkan tindak pidana korupsi,” katanya.

Guna mencegah hal tersebut, KPK saat ini sedang menggencarkan upaya pencegahan dengan mengundang kepala daerah—termasuk gubernur, bupati, dan wali kota—ke Gedung Merah Putih, Jakarta

“Saat ini KPK sedang melakukan pencegahan dengan mengundang gubernur , wali kota, bupati seluruh ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir,” ucap Johanis.

BACA JUGA: Isu Rotasi Mutasi Munculkan Kekhawatiran ASN, Nyumarno: Kerja Saja Sesuai Tupoksi

Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan materi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola birokrasi di daerah.

Namun Johanis menegaskan, apabila tetap ditemukan penyimpangan, KPK tidak akan ragu untuk menindak secara hukum.

“Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemprov, kabupaten, dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka,” katanya.

Sementara itu, Plh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengakui bahwa proses mutasi jabatan memang kerap menjadi celah munculnya pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan rotasi dan mutasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah dilakukan pembahasan melalui rapat dengar pendapat. Pentingnya taat dan patuh dan mempedomani peraturan perundang undangan adalah upaya untuk menghindari perbuatan untuk mencegah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.(and)