RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam proses evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penertiban bangunan liar (bangli) di daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi.
“Teman-teman di Datun bisa membantu bersama bupati bagaimana penataan kembali tata ruang,” ujar Burhanuddin di Tambun Utara, pekan lalu.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan sempadan sungai. Burhanuddin menilai, pengembalian fungsi sempadan sungai menjadi ruang terbuka hijau atau lahan resapan sangat penting untuk menjaga lingkungan.
“Alur sungai ini ada sepadan, itu yang digunakan masyarakat sebagai rumah atau lainnya. Saya mengharapkan tolong kembalikan sempadan sungai ini menjadi semula,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa penataan ruang harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, agar memiliki kekuatan hukum dan arah kebijakan yang jelas.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak yang menghalangi penataan, maka tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang ngeyel pidanakan. Daerah-daerah bisa melaksanakan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengungkap siap mengemban tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi dalam membenahi RTRW di Kabupaten Bekasi.
“Tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan yang yang mengorbankan kepentingan petani dan masa depan pangan kita,” tandasnya. (ris)