RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Senin (26/5).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Iya, hari ini pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan tiga saksi ASN dari Dispora Kota Bekasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan dan ditahan juga kembali menjalani pemeriksaan. Mereka adalah AZ (mantan Kepala Dispora), MAR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan AM (Direktur Utama dari pihak penyedia barang).
Kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar, membenarkan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu.
“Benar, klien kami dan beberapa pihak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Saat ini kondisi keduanya dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Yoga enggan berspekulasi
“Proses hukum sedang berjalan. Soal keterlibatan pihak lain, biarlah itu menjadi ranah penyidik. Kami fokus pada pembelaan,” ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif dan tidak berlarut. “Kami ingin proses ini selesai dengan cepat dan adil,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi alat olahraga yang diadakan Dispora serta adanya indikasi mark-up anggaran. Penyidik menduga pengadaan barang tidak dilakukan sesuai ketentuan dan telah merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Proses penyidikan masih berlanjut dan Kejari membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti.(rez)