Berita Bekasi Nomor Satu

Lurah Padurenan Keliling Tebar Surat Teguran Bangli dan PKL

TEGURAN: Lurah Padurenan, Haryati Martina, saat memberikan surat teguran pertama kepada sejumlah pemilik bangli dan PKL yang menempati lahan tanpa izin di Jalan Bawang, RT 001 RW 006. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Pemerintah Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi melayangkan surat teguran pertama kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan tanpa izin di Jalan Bawang RT 001 RW 006.

Lurah Padurenan, Haryati Martina, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang dan ketertiban umum di wilayahnya.

“Kami telah memberikan surat teguran pertama kepada sejumlah pemilik bangunan liar sebagai langkah awal penertiban,” ujar Haryati, yang akrab disapa Puput, Selasa (27/5).

Ia menjelaskan, surat teguran tersebut menjadi bentuk peringatan dini bagi pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lebih lanjut diambil oleh pemerintah.

“Pendekatan kami bersifat persuasif dan preventif. Kami ingin mendorong kesadaran warga agar menertibkan bangunan secara sukarela dan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Haryati, penertiban bangunan liar bertujuan menjaga ketertiban, estetika lingkungan, dan mencegah tumbuhnya permukiman ilegal yang dapat merusak tata kota serta menimbulkan persoalan sosial seperti banjir dan kemacetan.

Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menumbuhkan budaya tertib aturan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini saya pantau langsung bersama jajaran kelurahan. Harapannya, warga dapat menindaklanjuti teguran ini dengan menertibkan bangunan secara mandiri,” tandasnya. (pay)